Dengan masih bergulirnya kasus Ariel Peterpan terhadap video mesranya denga "CT" dan "LM" menurut praktisi hukum Andri Sondeng, SH, Ariel hendaknya memberikan keterangan seputar kasusnya cukup dipersidangan saja. Berikut kutipan informasi tersebut dari Yahoo.com :
Oleh: Andri Sondeng SH
JUDUL: ARIEL DIPERINTAHKAN “DIAM” OLEH UNDANG UNDANG. Dalam kasus Tindak PIDANA Kesusilaan, ARIEL DIWAJIBKAN tidak berbicara dihadapan PUBLIK/UMUM.
PASAL 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Menentukan bahwa:
“Untuk keperluan Pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum KECUALI dalam perkara KESUSILAAN atau terdakwanya Anak-anak”
Terbuka untuk umum atau sering disebut dalam istilah hukum acara (FORMIL LAW) adalah “Openbaarheid van het proces”, berdasarkan PASAL 153 ayat (3) telah sangat tegas menyebutkan pengecualian bagi TINDAK PIDANA KESUSILAAN. Hal ini disebabkan Pasal 153 ayat 3, merupakan pasal dengan ketentuan LIMITATIF.
Jika ketentuan dalam pasal ini dilanggar/sengaja dilanggar oleh HAKIM, maka hal tersebut menyebabkan putusan batal demi hukum “nietig van rechtswege/null and void”.
JUDUL: ARIEL DIPERINTAHKAN “DIAM” OLEH UNDANG UNDANG. Dalam kasus Tindak PIDANA Kesusilaan, ARIEL DIWAJIBKAN tidak berbicara dihadapan PUBLIK/UMUM.
PASAL 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Menentukan bahwa:
“Untuk keperluan Pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum KECUALI dalam perkara KESUSILAAN atau terdakwanya Anak-anak”
Terbuka untuk umum atau sering disebut dalam istilah hukum acara (FORMIL LAW) adalah “Openbaarheid van het proces”, berdasarkan PASAL 153 ayat (3) telah sangat tegas menyebutkan pengecualian bagi TINDAK PIDANA KESUSILAAN. Hal ini disebabkan Pasal 153 ayat 3, merupakan pasal dengan ketentuan LIMITATIF.
Jika ketentuan dalam pasal ini dilanggar/sengaja dilanggar oleh HAKIM, maka hal tersebut menyebabkan putusan batal demi hukum “nietig van rechtswege/null and void”.
Oleh: Andri Sondeng SH
JUDUL: keterangan ARIEL hanya DIWAJIBKAN DIPERSIDANGAN, bukan dimedia atau berupa pengakuan kepada PUBLIK.
Dalam PASAL 184 ayat (1) dikenal adanya lima macam alat-alat bukti, yaitu:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Lihat juga ketentuan pasal 295 HIR (stb. 1941 nomor 44), Pasal 339 Ned. Sv.,
Keterangan Ariel sebagai seorang saksi disebut dalam UU ini sebagai “keterangan saksi” dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah “VERKLARINGEN VAN EEN GETUIGE”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu (Bab I Pasal 1 angka 27 KUHAP)”. KETENTUAN lebih lanjut dari PASAL 1 angka 27 KUHAP di perjelas lagi oleh PASAL 185 ayat (1) KUHAP dimana ditentukan bahwa: “Keterangan saksi SEBAGAI ALAT BUKTI ialah apa yang saksi NYATAKAN DISIDANG PENGADILAN mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Dari ketentuan yang telah dipertegas oleh PASAL 185 ayat (1) KUHAP tentang keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang di nyatakan/diungkapkan/disampaikan oleh saksi di depan pengadilan. Memberi kekuatan hukum bagi AREIL untuk tidak mempublikasi permasalahan pidana yang dialaminya. KEWAJIBAN ITU HANYA TERDAPAT DIPENGADILAN, dan BUKAN melalui konferensi PERS ataupun ke Infotainment atau ke PUBLIK/Masyarakat.
JUDUL: keterangan ARIEL hanya DIWAJIBKAN DIPERSIDANGAN, bukan dimedia atau berupa pengakuan kepada PUBLIK.
Dalam PASAL 184 ayat (1) dikenal adanya lima macam alat-alat bukti, yaitu:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Lihat juga ketentuan pasal 295 HIR (stb. 1941 nomor 44), Pasal 339 Ned. Sv.,
Keterangan Ariel sebagai seorang saksi disebut dalam UU ini sebagai “keterangan saksi” dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah “VERKLARINGEN VAN EEN GETUIGE”. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu (Bab I Pasal 1 angka 27 KUHAP)”. KETENTUAN lebih lanjut dari PASAL 1 angka 27 KUHAP di perjelas lagi oleh PASAL 185 ayat (1) KUHAP dimana ditentukan bahwa: “Keterangan saksi SEBAGAI ALAT BUKTI ialah apa yang saksi NYATAKAN DISIDANG PENGADILAN mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Dari ketentuan yang telah dipertegas oleh PASAL 185 ayat (1) KUHAP tentang keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang di nyatakan/diungkapkan/disampaikan oleh saksi di depan pengadilan. Memberi kekuatan hukum bagi AREIL untuk tidak mempublikasi permasalahan pidana yang dialaminya. KEWAJIBAN ITU HANYA TERDAPAT DIPENGADILAN, dan BUKAN melalui konferensi PERS ataupun ke Infotainment atau ke PUBLIK/Masyarakat.
So, bagaimana dengan Undang-Undang HAM yang mengatur Hak Dasar seseorang?
No comments:
Terima Kasih atas komentar yang diberikan