Cari Metode, Media & Model Pembelajaran..? atau Teori Belajar..? Lebih Lengkap !!! Temukan di www.asikbelajar.com [ KLIK DISINI ]

Thursday 7 June 2012

Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal)

1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.

2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

3. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

4.Undang-Undang yang berkaitan dengan kependidikan :
4.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badang Hukum Pendidikan
4.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.3. PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.4. Permendiknas No.5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2006, termasuk pemberian Block Grant/Subsidi Sekolah
4.5. Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.6. Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.7. Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas No.22 tahun 2006 dan Peraturan Mendiknas No.23 tahun 2006


5. Yang berhubungan dengan Peraturan Kepegawaian :
5.1. PP No.47 tahun 2005 tentang PNS yang menduduki Jabatan Rangkap.
5.2. PP No.48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
5.3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer.

6. Perda Pendidikan di Kabupaten atau Provinsi di Indonesia (Klik gambar di bawah jika belum jelas)
Landasan Hukum Pendidikan (Aspek Legal Formal)
Berikan komentar terbaik Anda menggunakan:



atau
Comments
4 Comments
Facebook Comments by WeBlog Ask

4 comments:

  1. pendidikan adalah hak segenap bangsa...
    :)

    ReplyDelete
  2. its great, i like this article. help me to know obaut legalicy of eduction. so be spirit and keep blogger..have nice blogging.. dont forget visit me back..

    ReplyDelete
  3. ada yang sedikit mengganjal dalam pribadi saya soal pendidikan khususnya adanya kelas2 khusus (dilinkgungan saya disebut kelas unggulan) mereka ini adalah kumpulan dari siswa2, yang dianggap cerdas.. yang membuat saya berfikir aneh adalah mengapa mereka malah membayar lebih karena ditempatkan di kelas unggulan, seharusnya murid yang pintar (apalagi jika dari keluarga kurang mampu) justru harusnya dapat beasiswa..

    ReplyDelete

Terima Kasih atas komentar yang diberikan